Tanda Dilarang Merokok Pada Kawasan Rumah Sakit

Dampak dari merokok masih menjadi sebuah ancaman yang cukup besar di kalangan masyarakat entah untuk sang perokok aktif ataupun perokok pasif. Parahnya rokok masih diperjual belikan secara bebas di toko kelontong, kedai kopi, warkop, supermarket dan lainnya.

Bahkan yang lebih membuat prihatin walaupun ada larangan untuk memperjual-belikan rokok pada anak di bawah umur, pada kenyataannya rokok masih dengan mudah didapatkan oleh mereka.




Ada sebuah penelitian menyebutkan bahwa perokok aktif yang ada di Indonesia kurang lebih berjumlah 30 persen dari total penduduknya. Dan para perokok tersebut rata-rata akan menghabiskan satu bungkus rokok dalam satu hari.

Sekarang rokok menduduki peringkat ke 2 setelah beras sebagai bahan yang banyak dikonsumsi. Tentu sangatlah disayangkan sebab ini merupakan sebuah produk yang bisa menyebabkan berbagai jenis penyakit seperti kanker, sakit jantung, ganguan pernafasan, gangguan kehamilan dan lain sebagainya.

Itu tidak hanya berdampak pada perokoknya tetapi ini juga bisa berdampak pada orang yang tidak merokok sekalipun.



Aturan Dilarang Merokok

Jika pemerintah dinilai belum bisa mengatasi masalah ini sepenuhnya itu bukanlah kesalahan dari pemerintah. Pada bungkus rokok sudah terlihat jelas jika ada himbauan akan bahaya merokok, sampai-sampai kini setiap bungkus rokok ditambahkan dengan gambar akibat dari rokok.

Lebih dari itu kita pun dapat menemukan bahwa pihak pemerintah juga gencar memasang tanda dilarang merokok pada fasilitas umum, terutapa sarana kesehatan masyarakat.

Seperti yang kita tahu rumah sakit adalah kawasan yang bebas akan asap rokok, namun pada kenyataannya kawasan ini masih belum bisa benar-benar bebas dari asap yang membahayakan itu.
Hampir setiap rumah sakit, puskesmas, dan tempat kesehatan lainnya terdapat banyak tanda dilarang merokok. Bahkan dengan tidak segan para perawat dan pengurus akan menegur setiap orang yang masih nekad merokok di area ini.

Mungkin itu bukan seorang pasien tapi dari tamu, teman atau pihak keluarga yang sedang menjenguk.
Jika kita tahu ada Peraturan Undang-Undang Tentang Rumah Sakit pada pasal 29 ayat 1 yang mana di dalamnya berbunyi “Setiap rumah sakit berkewajiban untuk memberlakukan seluruh lingkungannya sebagai kawasan tanpa rokok”.




Jadi ketika berkunjung pada sebuah rumah sakit tidaklah heran jika kita akan menemukan banyak sekali tanda dilarang merokok ditempelkan dimana-mana. Ini adalah satu satu cara yang dilakukan pihak rumah sakit untuk membuat rumah sakit bebas akan asap tembakau.

Tanda dilarang merokok tersebut tidak hanya berupa signage atau sejenisnya, ada beberapa poster berukuran besar yang juga dipasangkan untuk memperingati akan bahaya dari rokok. Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti para perokok, tapi justru untuk membuat para perokok kembali pada gaya hidup yang lebih sehat tanpa rokok.

Tentu tidak hanya di rumah sakit yang terdapat tanda dilarang merokok, ada beberapa tempat lainnya yang juga harus bebas dari asap rokok.




Sesuai dengan aturan Undang-Undang no 36 Tahun 2009 pasal 115 Tentang Kesehatan, ada tujuh tempat kawasan yang harus bebas asap rokok dan itu diantaranya adalah Tempat Pelayanan Kesehatan, Tempat Anak Bermain, Angkutan Umum, Tempat Ibadah, Tempat Kerja, Tempat Belajar Mengajar dan Tempat Umum.

Jadi jika anda adalah seorang perokok aktif, lebih bijaklah dalam merokok. Biasakan untuk memperhatikan lingkungan sekitar dulu, jika ada banyak orang memang tidak merokok usahakan anda juga bisa menghargai mereka dan tidak merokok secara sembarangan.

Kebaikan itu tidak hanya bermanfaat untuk mereka para perokok pasif, tapi untuk anda para perokok aktif tentu juga mendapatkan dampak positif jika bisa mengurangi jumlah rokok yang dihisap setiap harinya.

Tidak ada komentar: