Bahkan yang lebih membuat
prihatin walaupun ada larangan untuk memperjual-belikan rokok pada anak di bawah
umur, pada kenyataannya rokok masih dengan mudah didapatkan oleh mereka.
Ada sebuah penelitian menyebutkan
bahwa perokok aktif yang ada di Indonesia kurang lebih berjumlah 30 persen dari
total penduduknya. Dan para perokok tersebut rata-rata akan menghabiskan satu
bungkus rokok dalam satu hari.
Sekarang rokok menduduki
peringkat ke 2 setelah beras sebagai bahan yang banyak dikonsumsi. Tentu
sangatlah disayangkan sebab ini merupakan sebuah produk yang bisa menyebabkan
berbagai jenis penyakit seperti kanker, sakit jantung, ganguan pernafasan,
gangguan kehamilan dan lain sebagainya.
Itu tidak hanya berdampak pada
perokoknya tetapi ini juga bisa berdampak pada orang yang tidak merokok
sekalipun.
Aturan Dilarang Merokok
Jika pemerintah dinilai belum
bisa mengatasi masalah ini sepenuhnya itu bukanlah kesalahan dari pemerintah.
Pada bungkus rokok sudah terlihat jelas jika ada himbauan akan bahaya merokok,
sampai-sampai kini setiap bungkus rokok ditambahkan dengan gambar akibat dari
rokok.
Lebih dari itu kita pun dapat
menemukan bahwa pihak pemerintah juga gencar memasang tanda dilarang merokok
pada fasilitas umum, terutapa sarana kesehatan masyarakat.
Seperti yang kita tahu rumah
sakit adalah kawasan yang bebas akan asap rokok, namun pada kenyataannya
kawasan ini masih belum bisa benar-benar bebas dari asap yang membahayakan itu.
Hampir setiap rumah sakit,
puskesmas, dan tempat kesehatan lainnya terdapat banyak tanda dilarang merokok.
Bahkan dengan tidak segan para perawat dan pengurus akan menegur setiap orang
yang masih nekad merokok di area ini.
Mungkin itu bukan seorang pasien
tapi dari tamu, teman atau pihak keluarga yang sedang menjenguk.
Jika kita tahu ada Peraturan
Undang-Undang Tentang Rumah Sakit pada pasal 29 ayat 1 yang mana di dalamnya
berbunyi “Setiap rumah sakit berkewajiban untuk memberlakukan seluruh
lingkungannya sebagai kawasan tanpa rokok”.
Jadi ketika berkunjung pada
sebuah rumah sakit tidaklah heran jika kita akan menemukan banyak sekali tanda
dilarang merokok ditempelkan dimana-mana. Ini adalah satu satu cara yang
dilakukan pihak rumah sakit untuk membuat rumah sakit bebas akan asap tembakau.
Tanda dilarang merokok tersebut
tidak hanya berupa signage atau sejenisnya, ada beberapa poster berukuran besar
yang juga dipasangkan untuk memperingati akan bahaya dari rokok. Tujuannya
bukan untuk menakut-nakuti para perokok, tapi justru untuk membuat para perokok
kembali pada gaya hidup yang lebih sehat tanpa rokok.
Tentu tidak hanya di rumah sakit
yang terdapat tanda dilarang merokok, ada beberapa tempat lainnya yang juga
harus bebas dari asap rokok.
Sesuai dengan aturan Undang-Undang
no 36 Tahun 2009 pasal 115 Tentang Kesehatan, ada tujuh tempat kawasan yang
harus bebas asap rokok dan itu diantaranya adalah Tempat Pelayanan Kesehatan,
Tempat Anak Bermain, Angkutan Umum, Tempat Ibadah, Tempat Kerja, Tempat Belajar
Mengajar dan Tempat Umum.
Jadi jika anda adalah seorang
perokok aktif, lebih bijaklah dalam merokok. Biasakan untuk memperhatikan
lingkungan sekitar dulu, jika ada banyak orang memang tidak merokok usahakan
anda juga bisa menghargai mereka dan tidak merokok secara sembarangan.
Kebaikan itu tidak hanya
bermanfaat untuk mereka para perokok pasif, tapi untuk anda para perokok aktif
tentu juga mendapatkan dampak positif jika bisa mengurangi jumlah rokok yang dihisap
setiap harinya.
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.