Bagaimana Aturan Merokok di Tempat Umum Menjadi Dilematis


Saat ini peraturan tentang merokok cukup ketat. Bukan hanya larangan untuk merokoknya saja yang diatur. Tetapi juga tentang bagaimana rokok itu dipromosikan oleh produsen. Memang mengherankan jika melihat jumlah perokok yang rasanya semakin hari semakin bertambah banyak. Padahal beberapa pemerintah daerah seperti kabupaten dan kota di Jawa Barat telah merumuskan acuan mengenai kawasan tanpa rokok. Bukan hanya peraturan pemerintah saja sebenarnya yang menunjukan bahwa merokok itu benar - benar dilarang. Tetapi lebih dari itu.



Misalnya lingkungan sekitar yang turut menyuarakan aksi dilarang merokok. Pasti kamu pernah melihat simbol - simbol atau tanda yang menyebutkan bahwa di suatu kawasan tertentu dilarang merokok. Nah, itulah buktinya.


Namun tetap saja membingungkan ketika menemukan adanya logo area merokok di beberapa tempat umum. Kamu juga sering menemukannya kan? Simbol seperti itu memang terkesan seolah - olah memberikan ruang khusus untuk para perokok.

Aturan Merokok Di Tempat Umum
Jika mengacu pada peraturan pemerintah, merokok di tempat umum sudah jelas dilarang yang telah disebutkan dalam aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sudah paham juga kita bahwa rokok menyimpan segudang penyakit berbahaya. Tetapi rasanya kebiasaan merokok ini sudah sangat sulit untuk dihindari. Selain aturan tentang KTR, di Indonesia juga ada yang namanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 1999 yang setahun kemudian direvisi menjadi PP No. 38 Tahun 2000 dan Pada Tahun 2003, aturan tersebut diubah lagi menjadi PP No. 19 Tahun 2003 yang menyebutkan tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

Baca juga: Dapatkan Harga Terbaik Untuk Papan Tanda Dilarang Merokok

Perubahan demi perubahan terus dilakukan pemerintah dalam merumuskan peraturan merokok di tempat umum supaya tidak merugikan banyak pihak. Tidak merugikan bagi si perokok itu sendiri maupun orang – orang yang berada di sekitar. Lalu, kenapa masih banyak saja logo area merokok ditemukan di sejumlah tempat umum? Itu sebenarnya balik lagi kepada kebiasaan masyarakat Indonesia yang sudah kecanduan dengan rokok sehingga sangat sulit untuk melarangnya. Apalagi biasanya tempat yang menyediakan ruangan khusus merokok itu adalah tempat usaha seperti restoran. Tentu saja mereka harus menyediakan ruangan khusus tersebut untuk melayani pelanggannya dengan maksimal